Pilpres 2024

Rekam Jejak Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Soal Wanprestasi, Dikenal Usai Bikin Kontroversi di MK

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali mengundang perhatian publik.

|
Istimewa
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali mengundang perhatian publik.

Ia menggugat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Surat gugatan tersebut bernomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya menunggu penjelasan dari pihak pengadilan sebelum dirinya berkomentar. 

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Rekam jejak Almas

Almas sebelumnya sempat viral usai dirinya mengajukan Uji Materi Undang-undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut. 

Dalam putusannya, MK menyatakan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Putusan ini pun dinilai memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, untuk maju Pilpres 2024. 

Putusan tersebut kemudian menuai kontroversi dan kritik. 

Dalam pengakuannya, Almas mengajukan gugatan tersebut agar ingin anak muda bisa lebih terlibat menjadi kandidat dalam Pemilu 2024, khususnya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved