Pemilu 2024
"Dia Ternyata Salah" Bawaslu Jaksel Tanggapi PRT Yuni yang Ngaku Dilarang Kampanye Dekat Rumah
PRT Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI mengaku dilarang kampanye di dekat rumahnya. Ini kata Bawaslu DKI Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI mengaku dilarang kampanye di dekat rumahnya.
Yuni yang menjadi caleg dari Partai Buruh merasa dirinya mendapatkan perlakuan diskriminasi dari lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menilai hal yang dialami Yuni hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menuturkan tindakan Ketua RT yang melarang Yuni bersosialisasi lantaran belum memasuki tahap kampanye.
“Dia (Yuni) ternyata salah. Itu dia, kejadiannya di bulan Oktober," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Pertama, kata Ahmad, saat itu bukan masa kampanye.

"Kedua, dia emang enggak melakukan kegiatan kampanye, karena itu belum masuk tahapan kampanye, kan di bulan Oktober. Intinya miskomunikasi,” ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan percakapan antara Ketua RT dan Yuni saat itu hanyalah obrolan ringan.
Tetapi, Ahmad mengakui Ketua RT mengatakan kepada Yuni, bahwa di wilayahnya terdapat dua caleg dari partai lain.
“Pak nanti kalau udah mulai ini, saya mau kampanye disini ya cuma obrolan kaya gitu awalnya,” ungkap Ahmad meniru kampanye percakapan Yuni.
“Tapi ada statement, karena statementnya itu. ‘Ya kita udah ada caleg nih’. Saya nih nangkepnya, dia ucapan RT begini, kan ‘belum kampanye nih, nanti biasanya dibubarin, karena tahapannya masih sosialisasi,” tambahnya.
Ahmad melanjutkan bila peristiwa diskriminatif itu benar-benar terjadi kepada Yuni, maka hal tersebut dapat dipidanakan.
“Tapi pada aturannya, nah kita kembali ke aturan. Kalau ada kejadian tersebut misalkan personal orang itu menghalang-halangi orang mau kampanye itu pidana,” ujar dia.

Sebelumnya, Yuni Sri Rahayu mengungkapkan sempat mendapat diskriminasi saat berkampanye di lingkungan tempat tinggalnya.
Yuni maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Jakarta Selatan meliputi wilayah Cilandak, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Setiabudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.