Selain Ponsel, Polda Metro Jaya Juga Sita Akun Instagram dan Email Aiman Witjaksono

Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel, email dan instagram milik juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait penyidikan.

Istimewa
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel, email dan instagram milik juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menyita handphone (ponsel) milik juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Akun Instagram dan e-mail Aiman juga turut disita penyidik. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya betul ya (akun Instagram dan e-mail Aiman disita)," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait penyitaan akun Instagram dan e-mail Aiman.

Ia hanya memastikan penyidikan dilakukan secara profesional serta tanpa adanya intervensi dan intimidasi.

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga," ujar dia.

Terkait penyitaan HP Aiman, Ade menyebut hal itu semata-mata dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Adapun saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan berita bohong atau hoaks terkait tudingan Aiman soal oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024.

"Bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," kata Ade.

Ade menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini dan menemukan tersangkanya.

Ia pun menjamin penyitaan HP Aiman sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," ujar dia.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved