8 Hal yang Bisa Menggugurkan Bantuan Dana KIP Kuliah 2024, Termasuk Mengajukan Cuti Kuliah

Terdapat beberapa kondisi yang mengakibatkan mahasiswa gugur atau diberhentikan sebagai penerima KIP Kuliah, berikut daftarnya.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Tangkapan Layar http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
KIP Kuliah Kemendikbud. Berikut ini 8 hal yang menyebabkan mahasiswa gugur atau dibatalkan menjadi penerima KIP Kuliah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi mahasiswa yang menerima bantuan KIP Kuliah, tidak serta merta bebas melakukan apa saja saat mengenyam pendidikan perguruan tinggia.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mahasiswa gugur, batal, atau diberhentikan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah dari pemerintah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Hal yang Menyebabkan Mahasiswa Gugur Menerima KIP Kuliah

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan. Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:

  1. Meninggal dunia
  2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  3. Pindah ke perguruan tinggi lain
  4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester
  5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah
KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2024 sebentar lagi akan dibuka.

Berkaca dari tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka bersamaan dengan pendaftaran SNBP dan SNBT.

Artinya kemungkinan KIP Kuliah 2024 akan dibuka pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan dibukanya pendaftaran SNBP 2024.

Berikut prakiraan jadwal KIP Kuliah 2024, dari referensi tahun sebelumnya:

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: Februari - Desember
  • KIP Kuliah untuk SNBP: Februari
  • KIP Kuliah untuk SNBT: Maret - April
  • Seleksi Mandiri PTN: Juni - November
  • Seleksi Mandiri PTS: Juni - Desember

Dokumen untuk Daftar KIP Kuliah 2024

1. Foto pribadi terbaru

2. Foto lengkap keluarga

3. Foto rumah tampak depan

4. Surat keterangan penghasilan kedua orangtua

5. Surat Keterangan Tidak Mampu atau terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

6. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) pembayaran PBB

7. Struk pembayaran listrik

8. Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)

9. Sertifikat prestasi yang dimiliki (jika ada)

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved