Cerita Kriminal

Terungkapnya Pabrik Cokelat Ganja di Bogor, Pernah Juga Dibuat Satpam di Bali: Bikinnya Pakai Arak

Namun, sebenarnya modus cokelat ganja ini bukan Hal baru di Indoesia. Sebelumnya, sudah pernah dilakukan oleh seorang sekuriti di Bali. 

|
Kolase TribunJakarta
(Kiri foto) penampakan coklat ganja yang diamankan polisi di Bojonggede dan (kanan foto) Sekuriti yang sudah menjadi tersangka usai berperan meracik coklat ganja dan menjadi pengedar di Denpasar. 

RF meracik ganja yang dicampur cokelat agar bisa dikirim ke kakaknya berinisial TR yang mendekam di lapas Palembang, Sumatera Selatan. 

"Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirim cokelat ganja ke kakaknya di Sumatera," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.

Ide mengolah ganja coklat diketahui RF dari sang kakak yang dipenjara karena terlibat kasus serupa.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

Semula ada kiriman paket mencurigakan dari Sumatera melalui ekspedisi jasa pengiriman barang, pada Kamis (4/8/2022).

Paket itu dikirim ke alamat Jalan Purnawira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Polisi berhasil mengamankan RF saat menerima paket yang mencurigakan itu.

Saat dibuka, paket kiriman tersebut berisi buntalan lakban warna cokelat berisi ganja 952 gram netto.

Kketika digeledah di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan tiga plastik berisi ganja siap edar total berat 8,75 gram netto.

Selain itu, ditemukan satu buah ember warna oranye cairan alkohol rendaman batang ganja dengan 1.856 gram netto.

Cara pembuatan terbongkar

RF meracik ganja coklat dengan cara merendam ganja kering ke dalam ember menggunakan alkohol.

Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak lalu dicampur dengan cokelat.

Selanjutnya, ganja yang sudah dicampur coklat itu dibekukan kemudian dipotong kotak dan dikemas mengunakan bungkusan makanan cokelat bermerek.

"(Racikan ganja cokelat) ini tidak dijual. Tapi Untuk dikirim ke kakaknya," kata Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved