Cerita Kriminal
Terungkapnya Pabrik Cokelat Ganja di Bogor, Pernah Juga Dibuat Satpam di Bali: Bikinnya Pakai Arak
Namun, sebenarnya modus cokelat ganja ini bukan Hal baru di Indoesia. Sebelumnya, sudah pernah dilakukan oleh seorang sekuriti di Bali.
RF meracik ganja yang dicampur cokelat agar bisa dikirim ke kakaknya berinisial TR yang mendekam di lapas Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirim cokelat ganja ke kakaknya di Sumatera," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.
Ide mengolah ganja coklat diketahui RF dari sang kakak yang dipenjara karena terlibat kasus serupa.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Semula ada kiriman paket mencurigakan dari Sumatera melalui ekspedisi jasa pengiriman barang, pada Kamis (4/8/2022).
Paket itu dikirim ke alamat Jalan Purnawira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Polisi berhasil mengamankan RF saat menerima paket yang mencurigakan itu.
Saat dibuka, paket kiriman tersebut berisi buntalan lakban warna cokelat berisi ganja 952 gram netto.
Kketika digeledah di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan tiga plastik berisi ganja siap edar total berat 8,75 gram netto.
Selain itu, ditemukan satu buah ember warna oranye cairan alkohol rendaman batang ganja dengan 1.856 gram netto.
Cara pembuatan terbongkar
RF meracik ganja coklat dengan cara merendam ganja kering ke dalam ember menggunakan alkohol.
Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak lalu dicampur dengan cokelat.
Selanjutnya, ganja yang sudah dicampur coklat itu dibekukan kemudian dipotong kotak dan dikemas mengunakan bungkusan makanan cokelat bermerek.
"(Racikan ganja cokelat) ini tidak dijual. Tapi Untuk dikirim ke kakaknya," kata Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pengedar 1 Kg Ganja di Sunter Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Jok Motor |
![]() |
---|
Kejinya Kepala Minimarket Rudapaksa Dina Oktaviani, Curhat Galau Berujung Hal Mistis 'Gak Ada Rasa' |
![]() |
---|
Pura-pura Beli Rokok dan Minuman, Pria di Cipete Jaksel Curi 2 HP Milik Penjaga Warung |
![]() |
---|
5 Fakta Karyawati Minimarket Tewas Mengambang di Sungai Citarum, Terkuak Aksi Bejat Rekan Kerja |
![]() |
---|
Gara-Gara HP, Warga Ditusuk! Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Johar Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.