Pemilu 2024
Caleg DPD Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub DKI untuk Kampanye di Kepulauan Seribu
Fahira Idris bantah pakai kapal milik Dishub untuk kampanye di Kabupaten Kepulauan Seribu. Ia berdalih, kapal itu digunakan untuk kunjungan kerja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kampanye di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Caleg petahana ini mengaku, kapal tersebut digunakan untuk keperluan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
“Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Fahira pun memastikan, penggunaan kapal milik Dishub itu sudah sepengetahuan Pemprov DKI.
Sebab, sebelumnya dirinya telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo terkait peminjaman kapal untuk keperluan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Dalam surat itu, Fahira juga menjelaskan kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin (29/1/2024) hingga Rabu (31/1/2024).
“Benar, saya menggunakan kapal Dishub dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Fahira diduga menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut, pihaknya saat ini masih menelusuri dugaan pelanggan tersebut.
“Saat ini sedang dalam penelusuran di Pulau Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris memakai fasilitas pemerintah. Kapal milik Dinas Perhubungan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Benny menyebut, penggunaan Kapal Dishub atau fasilitas negara untuk kampanye tidak dibenarkan.
Meski status Fahira sebagai petahana, namun Caleg DPD RI itu tak boleh menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya untuk kampanye.
“Kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu tidak boleh,” ujarnya.
“Ibaratnya, meskipun ini caleg (DPD) petahana, punya mobil dinas (digunakan untuk kampanye) pun tidak boleh,” sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.