Jelang Imlek 2024, Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru China dalam Islam?

Kerap jadi perbincangan, sebenarnya bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya.

Editor: Muji Lestari
chinesenewyear.net/Tribunnews.com
Ketahui hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2024 bagi umat Islam. Apakah boleh? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Indonesia identik dengan keberagaman baik budaya, etnis, suku, dan agama.

Etnis hingga agama yang beragam menjadikan kita perlu menerapkan sikap toleransi dalam berbagai sisi kehidupan.

Masyarakat Indonesia memang mayoritas beragama Islam, meski demikian hal tersebut tidak menghalangi agama lain untuk merayakan dan memperingati hari-hari besar dalam keyakinan mereka.

Begitu juga ketika datangnya perayaan Tahun Baru Imlek 2024. Tahun Baru Imlek merupakan festival yang merayakan awal tahun baru pada kalender tradisional Cina lunisolar.

Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa.

Banyak hal yang akan dipersiapkan masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imlek.

Salah satunya adalah mendekor rumah dengan pernak-pernik berwarna merah.

Sama halnya dengan hari besar agama lain, saat tahun baru,orang Tionghoa akan pergi ke tempat ibadah dan dilanjutkan dengan berkumpul bersama keluarga.

Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam?

Di Indonesia sendiri, perayaan tahun baru Imlek biasanya berlangsung selama 15 hari.

Satu hari sebelum atau pada saat perayaan hari raya Imlek, menjadi suatu keharusan bagi etnis Tionghoa untuk melaksanakan beberapa ritual.

Seperti pemujaan terhadap leluhur, memelihara meja abu ataupun lingwei (lembar papan kayu yang bertuliskan nama mendiang leluhur), bersembahyang seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah serta membersihkan kuburan leluhur).

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik)

Sementara itu, Umat Muslim haram untuk ikut merayakan hari raya suatu kaum termasuk Imlek.

Hal itu karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin merupakan suatu bentuk tindakan menyerupai orang non-muslim.

Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang artinya.

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

Dalam hal ini, para ulama sepakat melarang kaum muslim mengucapkan selamat Imlek kepada etnis Tionghoa.

Sehingga hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam adalah haram atau dilarang.

Hal ini sesuai dengan pendapat Ahkam Ahlidz Dzimmah yang artinya:

Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan:

saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).

Melansir YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.

"Kita lihat dulu, apakah dalam tahun baru ini ada keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi," ungkapnya.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam tidak membedakan etnis. Seseorang keturunan China bila beriman kepada Allah, dia akan mulia di hadapan Sang Pencipta.

"Islam tidak membedakan etnis, Jawa, Sunda, China sama di hadapan Allah. Maka kita tidak ada urusan dengan etnis. Orang China ingin merayakan tahun barunya silakan, asal tidak mengganggu umat Islam. Orang China merayakan Imlek, suka-suka dia, orang Islam tidak bisa mengganggu," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Islam diperbolehkan memberikan ucapan selamat kepada orang yang beda keyakinan.

"Kalau untuk mengucapkan selamat, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat kepada pernikahan tetangga beragama Katolik, ini urusan pribadi. Tapi kalau sudah urusan syiar ada rambu-rambunya," lanjutnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved