Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya.

|
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Siskaeee dan jumpa pers kasus rumah produksi film dewasa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil serangkaian tes kejiwaan yang dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Siskaeee sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan tetap dilanjutkan.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun kata Ade, saat ini penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"(Selanjutnya) melengkapi berkas perkara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, Ade menjelaskan tes kejiwaan yang dijalani Siskaeee meliputi pemeriksaan psikologi dan kesehatan jiwa atau psikiatris.

Hasilnya secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan.

Berdasar hasil pemeriksaan itu, kata Ade Ary Siskaeee mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," ujar dia.

Di sisi lain, Siskaeee sudah melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan Siskaeee karena merupakan hak seorang tersangka.

"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Ade menegaskan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved