Cerita Kriminal
Sosok Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Diungkap Kerabat Korban, Orangnya Jarang Senyum
Terungkap sosok siswa SMK berinisial J (17) pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Tengah malam itu, J yang habis mabuk-mabukan bareng temannya pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam.
Tak tahu apa yang ada di pikiran siswa SMK tersebut, ia langsung mendatangi rumah korban.
J mematikan listrik rumah Waluyo lalu menjalankan aksinya.
Mulanya, J membunuh Waluyo, lalu istri, dan dua anaknya.
Terakhir, J mengeksekusi R yang ada di kamar lain.
Mirisnya lagi, J juga sempat memperkosa R dan ibunya setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Benarkah J tak bisa dihukum berat?
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam membangun narasi J mabuk saat membunuh satu keluarga.
Pasalnya J bisa cuma dijerat Pasal 354 KUHP soal penganiayaan berat bukannya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana.
Akibatnya J mendapatkan hukuman yang ringan, yakni maksimal hanya 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut tentunya tidak sebanding sama sekali dengan tindakan keji J kepada R dan keluarganya.
"Polisi perlu hati-hati menarasikan pelaku terpengaruh alkohol," ucap Reza Indragiri.
"Karena, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, maka tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana,"
"Malah mungkin penganiayaan berat. Bukan pula penganiayaan berencana,"
"Logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana. Perilakunya cenderung menjadi impulsif," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.