Cerita Kriminal
Sosok Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Diungkap Kerabat Korban, Orangnya Jarang Senyum
Terungkap sosok siswa SMK berinisial J (17) pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap sosok siswa SMK berinisial J (17) pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sosok J diungkap Randi, salah satu kerabat korban.
Diketahui, J tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih tetangganya sendiri di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) dengan sadis.
Lima orang jadi korban dalam insiden ini, mereka adalah pasangan suami istri Waluyo dan Sri, kemudian tiga anak mereka, R (15), V (11), S (3).
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Randi mengaku mendapat kabar kerabatnya dibunuh pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 2 pagi.
Sedangkan pembunuhan itu dilakukan sekitar satu jam sebelumnya.
"Saya lagi tidur dibangunin jam 2an, langsung saya ke TKP,"
"Saat itu saya belum tahu pelaku pembunuhannya," kata Randi dikutip TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).
Sebelumnya polisi menyebut pelaku pernah menjalin kasih dengan salah satu anak korban berinisial R.
Namun terkait hal itu, Randi tak mengetahuinya secara pasti.
"Ga ada tuh hubungan asmara, setahu saya kalau ada cowoknya pasti ngomong sama saya," sambungnya.
Randi mengaku mengenal sosok R yang merupakan tetangga korban.
Dikatakan Randi, pelaku jarang bersosialiasi dengan warga sekitar.
"Kenal, orangnya kurang bermasyarakat juga. Ketemu orang enggak senyum," kata Randi.
J melakukan pembunuhan sadis kepada keluarga Waluyo menggunakan parang.

Tengah malam itu, J yang habis mabuk-mabukan bareng temannya pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam.
Tak tahu apa yang ada di pikiran siswa SMK tersebut, ia langsung mendatangi rumah korban.
J mematikan listrik rumah Waluyo lalu menjalankan aksinya.
Mulanya, J membunuh Waluyo, lalu istri, dan dua anaknya.
Terakhir, J mengeksekusi R yang ada di kamar lain.
Mirisnya lagi, J juga sempat memperkosa R dan ibunya setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Benarkah J tak bisa dihukum berat?
Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam membangun narasi J mabuk saat membunuh satu keluarga.
Pasalnya J bisa cuma dijerat Pasal 354 KUHP soal penganiayaan berat bukannya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana.
Akibatnya J mendapatkan hukuman yang ringan, yakni maksimal hanya 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut tentunya tidak sebanding sama sekali dengan tindakan keji J kepada R dan keluarganya.
"Polisi perlu hati-hati menarasikan pelaku terpengaruh alkohol," ucap Reza Indragiri.
"Karena, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, maka tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana,"
"Malah mungkin penganiayaan berat. Bukan pula penganiayaan berencana,"
"Logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana. Perilakunya cenderung menjadi impulsif," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.