H-2 Pemilu 2024, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Bakal Dicoblos Pemlih di TPS Nanti
Jelang pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti, kenali beda 5 jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih di TPS.
TRIBUNJAKARTA.COM - Waktu pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin dekat.
Menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan.
Persiapan yang telah dilakukan KPU salah satunya adalah menyediakan surat suara.
Sama seperti Pemilu 2019, pada Pemilul 2024 ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna berbeda, yang setiap warna mewakili pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.
Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.
Kelima surat suara itu dibedakan berdasarkan warna pada halaman mukanya.
Berkut 5 jenis warna surat suara pada Pemilu 2024:
- Biru: surat suara anggota DPDR Provinsi
- Merah: surat suara anggota DPD
- Hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten
- Kuning: surat suara anggota DPR
- Abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Koatak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus Lagi
Sama seperti Pemilu 2019, kali ini KPU kembali menggunakan kotak suara kardus untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Meski sempat menuai protes, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, penggunaan kota suara aluminium cukup boros anggaran dan rawan untuk dicuri.
Ia juga memaparkan bahwa bahan kotak suara kardus dari KPU terbuat dari bahan dupleks kedap air yang bisa melindungi surat suara agar tidak rusak.
"Mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air. Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," ujar Hasyim
Hasyim mengatakan kotak aluminum memiliki nilai jual yang tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, banyak orang yang ingin memiliki untuk diperjualbelikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.