Cerita Kriminal
Saling Curiga Selingkuh, Suami Bunuh Istri Pakai Racun, Buku Harian Jadi Petunjuk: Dianggurin
Perkara saling curiga berselingkuh membuat suami meracuni istri di Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024. Buku harian jadi petunjuk.
TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Perkara saling curiga berselingkuh membuat suami meracuni istri di Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.
Kasus suami bunuh istri itu terjadi di kediaman korban di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Buku harian korban pun petunjuk percekcokan. Suami berinisial DMM (41) dan istrinya, Dayang Santi (41) diduga tidak akur semasa hidupnya.
“Jadi keduanya, pelaku dan korban, sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman,”kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Keterangan para saksi menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut memang tidak akur.
“Dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur. Salah satu kutipannya: ‘Di rumah cuma main HP, nggak pernah ngajak ngobrol istri. Istri dianggurin dianggap pembantu, tapi nggak digaji'," kata Gandha mengutip tulisan diari korban.
Gandha menduga buku harian yang berisi ungkapan curahan hati korban selama hidup mengarah kepada suaminya.
"Kurang lebih isinya 'Pria jan*ok i setelah firaun, kamu iya kamu zizik aku sama kamu, doyan muji-muji wanita dan orang lain," jelas Gandha.
Gandha menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 saksi yang salah satunya saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Gandha menjelaskan, sejak awal pernikahan pada 2015 hingga 2019, tersangka pernah melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Sampai akhir hidupnya, korban dan tersangka juga masih sering cekcok.
Hal ini didasari adanya kecurigaan baik DMM maupun Dayang yang diduga memiliki pria idaman lain, maupun wanita idaman lain.
"Kemudian puncaknya pada 24 Januari 2024 mereka sempat bertengkar. Jadi saksi yang merupakan anak korban melihat tersangka mengambil botol berisi cairan pembersih lantai lalu dituangkan ke gelas bekas susu anaknya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Penyidik kurang lebih penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan seorang tersangka.
AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan perkara tersebut membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka.
"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," ujar AKP Gandha Syah Hidayat.
Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti. Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.
Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban mati karena keracunan cairan.
Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.
"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP.
Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," sambungnya.
Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.
Tak hanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktekan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian.
Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban, dan lainnya.
Akan tetapi, setelah ditetapkan tersangka dengan alat bukti yang mendukung, hingga saat ini DMM tidak mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," tukasnya.
Kronologi
Peristiwa suami bunuh istri di Malang itu berawal saat keduanya bertengkar pada 24 Januari 2024.
"Jadi saksi yang merupakan anak korban melihat tersangka mengambil botol berisi cairan pembersih lantai lalu dituangkan ke gelas bekas susu anaknya," jelas AKP Gandha Syah Hidayat
Selanjutnya, tersangka membawa gelas rersebut ke dalam kamar mandi yang saat itu korban berada di dalamnya.
Saksi melihat, dari balik pintu kamar mandi, tersangka meminumkan cairan tersebut ke korban secara paksa.
Saat itu, saksi sempat berteriak "Yah Jangan Gitu", seketika korban lari keluar kamar mandi.
Tak lama kemudian, korban muntah mengeluarkan busa warna putih dari mulutnya.
"Korban sempat meminta anaknya untuk memanggilkan tetangga. Setelah itu tetangga datang bersama warga lain dan membawanya ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS Marsudi Waloyo," bebernya.
Korban sudah mendapatkan perawatan medis. Namun, malam harinya korban meninggal dunia.
Diketahui DMM (40) yang memaksa Dayang meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Breaking News : Suami Dayang Santi Ditetapkan Sebagai Tersangka Racuni Istri, Tetap Tak Mau Mengaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-istri-di-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.