Pilpres 2024
Pantau Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024, Rilis Siang Ini Mulai Pukul 15.00 WIB
Pantau Pilpres 2024 lewat hasil hitung cepat atau quick count yang tayang hari ini Rabu, (14/2/2024). Berikut jadwal tayang dan link streamingnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah proses pemungutan suara pada Pilpres 2024, hal yang paling ditunggu selanjutnya oleh masyarakat adalah hasil hitung cepat atau quick count.
Masyarakat dapat memantau langsung hasil quick count Pilpres 2024 hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Hitung cepat ini dilakukan oleh sejumlah lembaga survei yang telah terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
Namun, perlu diingat hasil hitung cepat bukan merupakan data yang menentukan hasil akhir Pilpres 2024. Pasalnya, perhitungan quick count yang hanya berdasarkan sampel.
Meskipun hasil hitung cepat lembaga survei lebih cepat dibanding hasil resmi KPU, hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran dari hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
Dalam merilis hasil hitung cepat, lembaga survei juga tidak sembarangan. Hasil quick count Pilpres 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 449 ayat 5.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi pasal tersebut.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantas, pukul berapa hasil quick count Pilpres 2024 akan mulai dirilis?
Jadwal Rilis Hasil Quick Count
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan ketentuan siaran hasil hitung cepat atau quick count pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah dalam keterangan tertulis.
Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.