Pilpres 2024

Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Link Pantau Hasil Hitung Cepat di Sini

Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB, Rabu (14/2/2024). Cek link live streaming quick count di sini.

Tribunnews.com
Link live streaming quick count Pilpres 2024 yang akan disiarkan langsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB, Rabu (14/2/2024). Cek link live streaming quick count di sini. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB, Rabu (14/2/2024).

Hal itu terkait dengan aturan yang telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dimana siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.

Masyarakat pun dapat memantau langsung hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.

Namun patut diketahui hasil hitung cepat bukan merupakan data yang menentukan hasil akhir Pilpres 2024. Pasalnya, perhitungan quick count yang berdasarkan sampel.

Meskipun hasil hitung cepat lembaga survei lebih cepat dibanding hasil resmi KPU. Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran dari hasil sesungguhnya.

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

Bagi masyarakat yang ingin memantau langsung hasil hitung cepat Pilpres 2024, berikut link live streaming.

Hasil Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2024: LINK

Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan sebelum TPS ditutup atau selama pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

Aliyah mengatakan aturan mengenai pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” imbuh Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat itu.

Aliyah menyampaikan KPI akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal. Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik.

“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.

Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved