Anak artis Tamara Tyasmara Meninggal

Polisi Pastikan Motif Pembunuhan Dante Bakal Terungkap: Tunggu Hasil Pemeriksaan Apsifor

Polisi menunggu hasil pemeriksaan Apsifor untuk mengungkap motif pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante. Pemeriksaan itu memakan waktu tiga pekan.

|
Kolase TribunJakarta
Polisi mengungkap alasan menjerat Yudha Arfandi alias YA (33), kekasih Tamara Tyasmara, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan bakal mengungkap kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Terkait motif yang dilakukan oleh tersangka Yudha Arfandi, polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Pasalnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, proses pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Tunggu beres (pemeriksaan oleh) Apsifor,"

"Pemeriksaan tiga minggu, ada 20 pertemuan. 20 itu kepada yang relevan, bukan YA saja," ujar dia, Kamis (15/2/2024).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kematian Dante.

Dante diduga tewas setelah ditenggelamkan, di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Berdasar penyelidikan dan penyidikan polisi, ada dugaan Yudha sengaja menenggelamkan Dante ke kolam.

Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Polisi sudah memeriksa bukti CCTV di lokasi kejadian.

Kata Wira, salah satu indikasi adanya dugaan perencanaan muncul saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan, dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. termasuk pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi dalam melatih renang.

Berdasar rekaman CCTV, Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante saat berada di kolam dewasa.

Sebelum itu, Yudha juga tertangkap kamera sempat menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira menyebut, dari hasil analisa polisi lama durasi penenggelaman Dante berbeda-beda, yang paling lama yaitu 54 detik.

Yudha sempat menenggelamkan Dante dalam durasi 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik.

"Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Yudha berdalih menenggelamkan Dante untuk melatih pernafasan.

Dante dinyatakan meninggal dunia setelah tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved