4 Anak Membusuk di Jagakarsa
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya ke Kejari Jaksel
Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Panca Darmansyah ke kejari Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Panca Darmansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Panca merupakan seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, berkas perkara kasus Panca dilimpahkan pada Kamis (15/2/2024).
"Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada hari Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024," kata Yossi kepada wartawan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Sesuai Undang-Undang (UU), sambung Yossi, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara kasus Panca.
"Undang-Undang mengatur bahwa sejak tahap 1 diberikan oleh penyidik ke Kejaksaan, maka teman-teman dari Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas dan menentukan sikap," ujar Yossi.
"Apakah terhadap berkas tersebut sudah lengkap atau ada hal-hal yang harus dilengkapi. Apakah itu petunjuk formil maupun petunjuk materiil terkait berkas tersebut," imbuh dia.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan.
"Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, kami akan segera melengkapi. Nah sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Yossi.
Adapun aksi pembunuhan keji itu terjadi rumah kontrakan yang ditempati Panca beserta istri dan keempat anaknya di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan (KDRT) oleh suaminya.
Sedangkan Panca berada di rumah kontrakan bersama keempat anaknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.