Polisi Libatkan Ahli ITE Soal Kasus Hana Hanifah Diduga Promosi Judi Online

Polisi bakal melibatkan ahli ITE untuk mengusut kasus dugaan promosi judi online yang menyeret nama selebgram Hana Hanifah.

Youtube Persija Jakarta
Hana Hanifah 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi bakal melibatkan sejumlah ahli untuk mengusut kasus dugaan promosi judi online yang menyeret nama selebgram Hana Hanifah.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan ahli ITE.

"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli, dalam hal ini adalah ahli ITE," kata Yossi kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Yossi menyebut pemeriksaan terhadap ahli ITE penting dilakukan untuk membuat terang perkara ini.

"Karena laporan yang disampaikan atau yang dibuat ini terkait dengan dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian, sehingga sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima orang saksi.

Dari lima saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Sedangkan dua saksi lainnya diajukan Hana Hanifah selaku pihak terlapor.

"Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," ungkap Yossi.

Hana Hanifah sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan mempromosikan judi online pada Juni 2022 lalu oleh LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi).

Direktur LBH PB Semmi, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu, tanggal 4 Juni 2022.

Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ujar dia, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved