Pemilu 2024
Usut Kasus Aiman yang Sebut Polri Tak Netral, Polisi Periksa Ahli Bahasa hingga Ahli Hukum Pidana
Penyidikan kasus dugaan hoaks dengan terlapor juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, masih terus berjalan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus dugaan hoaks dengan terlapor juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," kata Ade Safri, Sabtu (17/2/2024).
Ade Safri mengungkapkan, ada tujuh ahli yang diperiksa terkait kasus Aiman. Tiga di antaranya merupakan ahli hukum pidana.
"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu dua orang ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dua orang, tiga ahli pidana," ungkap dia.
Di sisi lain, Aiman melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan handphone (HP) miliknya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini kami resmi melayangkan gugatan terkait penyitaan barang bukti (ponsel) yang dilakukan terhadap Mas Aiman," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Selasa (6/2/2024).
Gugatan praperadilan yang didaftarkan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ronny menjelaskan, lewat praperadilan ini pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan Aiman.
Ia menuturkan, pihak termohon dalam gugatan praperadilan Aiman adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hakim tunggal Delta Tama. Sidang pertama hari Senin tanggal 19 Februari 2024," tutur Djuyamto.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menuding Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Aiman di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi, Selasa (5/12/2023).
"Padahal saya menyampaikan untuk mengingatkan. Saya mendapat informasi dari teman-teman kepolisian, yang di ujungnya itu saya sampaikan mudah-mudahan informasi yang saya sampaikan salah, gitu ya," kata Aiman kepada wartawan.
Menurut Aiman, apa yang pernah disampaikannya tidak terkait dengan institusi Polri.
Sebaliknya, ia mengaku mencintai Polri karena sudah 22 tahun menjalani liputan di institusi tersebut.
"Jadi ini bagian dari mengingatkan. Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," ujar dia.
Ia pun meyakini Polri akan menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Dan saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya, itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," ungkap Aiman.
Di sisi lain, Aiman mengaku janggal dengan pelaporan terhadap dirinya. Terlebih ada enam laporan yang dilayangkan secara serentak dalam sehari.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini. Pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," kata Aiman.
Aiman juga mempertanyakan laporan ujaran kebencian dan SARA terhadap dirinya. Ia mengaku tak pernah membuat pernyataan yang mengandung ujaran kebencian.
"Kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku, agama, ras, dan antar golongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, ada apa ini semua. Janggal," ucap dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.