Kabar Artis

Tak Juga Ada Tersangka, Pelapor Duga Hana Hanifah Punya Beking di Kasus Promosi Judi Online

Gurun membeberkan perihal dugaan Hana Hanifah punya bekingan lantaran merujuk pada lambatnya proses penanganan perkara terhadap kasus ini.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Siti Nawiroh
Instagtam Hana Hanifah
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) Gurun Arisastra selaku pelapor kasus promosi judi online terhadap artis Hana Hanifah buka suara terkait kelanjutan kasus ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) Gurun Arisastra selaku pelapor kasus promosi judi online terhadap artis Hana Hanifah buka suara terkait kelanjutan kasus ini.

Gurun mendukung Polres Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara kasus judi online yang diduga dilakukan Hana Hanifah.

Pasalnya, kata Gurun, jika polisi tidak segera gelar perkara kasus ini maka dia khawatir masyarakat akan menduga Hana Hanifah mempunyai bekingan sehingga tak tersentuh hukum.

"Jika perkara promosi judi online ini tidak segera dilakukan gelar perkara dan dituntaskan, ya khawatir masyarakat akan menduga terlapor jangan-jangan punya bekingan dan penegakan hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas," kata Gurun, Minggu (18/2/2024).

Gurun membeberkan perihal dugaan Hana Hanifah punya bekingan lantaran merujuk pada lambatnya proses penanganan perkara terhadap kasus ini.

Dia lantas membandingkan beberapa kasus promosi judi online yang cepat ditindak, tidak seperti yang terjadi di kasus Hana Hanifah.

"Kasus ini sudah sangat lama, sudah sejak dari Juni tahun 2022.

Jika kita bandingkan dengan kasus yang sejenis di daerah, sudah ada yang tersangka, sudah ada yang selesai ditahan, sedangkan Hana masih tahap penyelidikan sampai saat ini," kata Gurun.

Setelah gelar perkara, ia berharap polisi segera menetapkan Hana Hanifah sebagai tersangka di kasus promosi judi online.

"Segera gelar perkara dan tetapkan tersangka, itu harapan kami." Ujar Gurun.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari ahli ITE.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, kami juga akan melakukan gelar perkara," kata Yossi, Sabtu (17/2/2024).

Hana Hanifah.
Hana Hanifah. (Youtube Persija Jakarta)

Yossi menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.

Sementara itu, hingga saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi.

"Ya jadi sampai dengan saat ini status saudari HH yang adalah terlapor masih sebagai saksi," jelas Yossi.

Dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima orang saksi.

Dari lima saksi tersebut, lanjut Yossi, tiga diantaranya merupakan saksi yang dihadirkan pihak pelapor.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved