Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Selidiki Kematian Dante, Polisi Periksa Tamara Tyasmara

Polisi periksa Tanara Tyasmara dan ahli renang selidiki kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.

|
Kolase TribuJakarta
Polisi periksa Tanara Tyasmara dan ahli renang selidiki kasus kematian Dante. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), masih terus berjalan.

Hari ini Rabu (21/2/2024), proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, salah satu yang akan diperiksa hari ini ialah guru dan juga Tamara Tyasmara selaku ibu Dante.

"Guru dan ibu korban (diperiksa)," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap guru dan Tamara, Rovan menyebut pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli terkait soal kasus kematian Dante.

Ahli renang akan dimintai keterangan pada pemeriksaan hari ini.

Adapun dalam kasus ini, Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Indikasi adanya perencanaan atas kematian Dante, kata Wira saat tersangka Yudha menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

Berdasar rekaman CCTV kejadian, Yudha sempat menengok ke kanan dan kiri sesaat sebelum membenamkan Dante di kolam.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan, dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved