Cerita Kriminal
Siswi MTS di Jaksel Dicabuli Guru Saat Sekolah, Usia Korban Baru 13 Tahun
Polisi membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan salah satu guru di MTS tersebut. Sedangkan korbannya adalah siswi yang masih berusia 13 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Seorang siswi MTS di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban pencabulan gurunya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang dilayangkan oleh seseorang berinisial IY (46) itu teregister dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Februari 2024.
"Iya LP ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Yossi membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan salah satu guru di MTS tersebut. Sedangkan korbannya adalah siswi yang masih berusia 13 tahun.
"(Terduga pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," ungkap dia.
Hanya saja, Yossi belum membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang dialami korban.
Dalam LP yang diterima awak media, terlapor dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial AZ.
Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.