Cerita Kriminal
BNN Musnahkan 42,6 Kilogram Narkotika yang Sasar 84 Ribu Pengguna
BNN RI memusnahkan barang bukti 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024.
Rinciannya sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid atau serbuk yang bila dikonsumsi efeknya sama dengan penggunaan ganja
Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting, mengatakan jumlah narkotika tersebut hasil ungkap tiga tugas kasus peredaran narkotika yang dilakukan 11 tersangka.
"Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan (masih buron)," kata Sabaruddin di Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).
Sebelum dilakukan pemusnahan BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.
Setelah dari uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika seluruhnya dimudahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Ginting menuturkan barang bukti 42.093 sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dilakukan jajarannya di wilayah Aceh Timur pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Kala itu, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Penang Malaysia, melalui Aceh Timur menggunakan perahu bot.
"Atas temuan petugas mengamankan dua ABK berinisial Ab dan Fa alias N. Dari keterangan keduanya petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lain yakni Sa, MD, Am, Ma, dan Hu," tuturnya.
Sementara barang bukti 515,8 gram synthetic cannabinoid diamankan hasil ungkap kasus dilakukan BNN RI pada satu rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024).
Ginting menuturkan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket ekspedisi dari China ke satu rumah di kawasan Petamburan yang dihuni pria berinisial NM dan AW.
"Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil. Dari pengakuan tersangka paket milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini DPO," lanjut Ginting.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Kos di Benhil Jadi Sasaran Pencuri, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Tangerang |
![]() |
---|
Kejinya Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim, Ternyata Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Suami Pembakar Istri di Cakung Jaktim Pernah Telanjangi dan Seret Korban |
![]() |
---|
Aksinya Dipergoki Tetangga Korban, Maling Motor di Kemayoran Jakpus Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di Cilincing: 20 Hari Kabur ke 3 Tempat, Diciduk Polisi di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.