Cerita Kriminal

BNN Musnahkan 42,6 Kilogram Narkotika yang Sasar 84 Ribu Pengguna

BNN RI memusnahkan barang bukti 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus BNN RI menggunakan mesin incinerator di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024.

Rinciannya sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid atau serbuk yang bila dikonsumsi efeknya sama dengan penggunaan ganja

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting, mengatakan jumlah narkotika tersebut hasil ungkap tiga tugas kasus peredaran narkotika yang dilakukan 11 tersangka.

"Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan (masih buron)," kata Sabaruddin di Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).

Sebelum dilakukan pemusnahan BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.

Setelah dari uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika seluruhnya dimudahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.

"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ginting menuturkan barang bukti 42.093 sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dilakukan jajarannya di wilayah Aceh Timur pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB.

Kala itu, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Penang Malaysia, melalui Aceh Timur menggunakan perahu bot.

"Atas temuan petugas mengamankan dua  ABK berinisial Ab dan Fa alias N. Dari keterangan keduanya petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lain yakni Sa, MD, Am, Ma, dan Hu," tuturnya.

Sementara barang bukti 515,8 gram synthetic cannabinoid diamankan hasil ungkap kasus dilakukan BNN RI pada satu rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024).

Ginting menuturkan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket ekspedisi dari China ke satu rumah di kawasan Petamburan yang dihuni pria berinisial NM dan AW.

"Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil. Dari pengakuan tersangka paket milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini DPO," lanjut Ginting.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved