Cerita kriminal
Tawuran Dua Kelompok Gengster di Bekasi Telan Korban Jiwa, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
Tawuran dua kelompok gengster yang terjadi di Jalan Perjuangan Baru, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu (18/2/2024) telan korban jiwa.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tawuran dua kelompok gengster terjadi di Jalan Perjuangan Baru, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu (18/2/2024).
Bentrok yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB ini, sebabkan korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sebagian pelaku tawuran ada yang masih berstatus pelajar.
"Jadi pada saat dini hari terjadi tawuran dua kelompok, para pelaku sebagian masih berstatus pelajar ada juga yang baru lulus sekolah SMA," kata Firdaus, Jumat (23/2/2024).
Kelompok yang terlibat tawuran masing-masing bernama Gengster Moker dan Gengster KB.
Keduanya kelompok gangser itu, janjian melalui media sosial untuk melancarkan aksinya.
"Mereka tawuran menggunakan senjata tajam, mulai dari celurit, corbek (cocor bebek) dan semacamnya," jelas dia.
Bentrokan pun pecah hingga mengakibatkan satu orang tewas.
Satu oemuda inisial FM yang terlibat dalam aksi tersebut, tewas akibat sebetan senjata tajam.
Selain itu, tawuran ini juga mengakibatkan satu orang berinisial MFF mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemudian dari kejadian tersebut tim Resmob melakukan pneyelidikan penyisiran TKP (tempat kejadian perkara), pengecekan CCTV dan saksi saksi di TKP," ucap Firdaus
Hasilnya, tiga orang tersangka masing-masing berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (18) berhasil diringkus.
"Awalnya kami mengalami kesulitan karena para saksi dalam hal ini anak-anak yang melakukan tawuran tidak terbuka atau tidak jujur," ungkapnya.
Sempat mengaku korban begal
Saat diperiksa polisi, awalnya para saksi yang terlibat tawuran sempat mengaku korban meninggal dunia dan luka berat akibat begal.
Keterangan tersebut tentu saja tidak langsung dipercaya, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi terus melakukan pendalaman hingga terkuak fakta bahwa FM dan MFF merupakan korban tawuran.
Firdaus pun menambahkan, terdapat satu orang tersangka lagi berinisial I yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka DD dan I ini yang melakukan penganiayaan, sedangkan AJ dan PI perannya membonceng dua orang tersangka penganiaya," paparnya.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan, ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.