Awalnya Sakit Hati Ditagih Utang Rp300 ribu, Motif Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok Terkuak
Awalnya sakit hati di tagih utang Rp300 ribu oleh orangtua korban, paman di Tanjung Priok bunuh keponakan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Iptu Idris bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi kemudian menelusuri laporan itu.
Polisi nyatanya mendapati bahwa korban AZA meninggal dunia bukan karena kebakaran, melainkan benturan benda tumpul.
Dari situ, polisi mendalami kasus kematian korban dan mendapatkan temuan bahwa AZA tewas karena dibunuh.
"Kami langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tersangka di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada 18 Februari 2024," ucap Idris.
Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
Yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.