Awalnya Sakit Hati Ditagih Utang Rp300 ribu, Motif Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok Terkuak

Awalnya sakit hati di tagih utang Rp300 ribu oleh orangtua korban, paman di Tanjung Priok bunuh keponakan.

TribunJakarta
DZ (53), paman pembunuh keponakannya di Tanjung Priok mengakui motif membunuh korban karena sakit hati sering ditagih utang oleh orangtua korban 

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Iptu Idris bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi kemudian menelusuri laporan itu.

Polisi nyatanya mendapati bahwa korban AZA meninggal dunia bukan karena kebakaran, melainkan benturan benda tumpul.

Dari situ, polisi mendalami kasus kematian korban dan mendapatkan temuan bahwa AZA tewas karena dibunuh.

"Kami langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tersangka di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada 18 Februari 2024," ucap Idris.

Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

Yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved