Penembakan di Jatinegara

Mantan Suami Artis yang Berondong Tembakan di Jatinegara Gunakan Peluru Tajam, Warna Senjata Silver

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (1) 

Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved