Penembakan di Jatinegara
Mantan Suami Artis yang Berondong Tembakan di Jatinegara Gunakan Peluru Tajam, Warna Senjata Silver
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur.
|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (1)
Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penembakan di Jatinegara
Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Gathan Saleh Hilabi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur |
![]() |
---|
Polisi Akan Periksa 3 Ahli Terkait Kasus Andika Mowardi yang Diduga Lakukan Pengancaman |
![]() |
---|
Pelapor Ghatan Saleh Dipolisikan, Andika Mowardi Diduga Ancam Potong Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Usut Kasus Andika Mowardi Diduga Ancam Orang Tak Dikenal, Polisi Akan Periksa Ahli dari Puslabfor |
![]() |
---|
Andika Mowardi Diduga Ancam Orang Tak Dikenal, Korban Diteror hingga Rumah Didatangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.