Polisi Ungkap Peran Masyarakat Bantu Penangkapan 3 Pengedar Narkoba di Pademangan

Polisi mengungkap peran masyarakat di balik penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, tanggal 9-21 Februari 2024.

TribunJakarta
Polsek Pademangan mengungkap tiga kasus narkoba periode 9-21 Februari 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polisi mengungkap peran masyarakat di balik penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, tanggal 9-21 Februari 2024.

Keterlibatan dan kesadaran warga Pademangan dalam melaporkan potensi tindak kriminal di wilayah mereka, membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya rutin melakukan sambang warga untuk mendengarkan keluhan serta laporan-laporan langsung dari mulut masyarakat mengenai kondisi permukiman mereka masing-masing.

Tak jarang, warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan orang tak dikenal di sekitaran kediaman mereka.

"Kami sering turun ke lapangan, berkoordinasi dengan seluruh perangkat kewilayahan dari RW RT bahkan ke linmas. Kami berkomunikasi dan berkoordinasi terkait keamanan ataupun potensi-potensi kriminal lainnya," kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).

Seperti yang terjadi dalam pengungkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Pademangan pada periode 9-21 Februari 2024 silam.

Menurut Binsar, menjelang penangkapan polisi menerima laporan dari warga bahwa di tempat-tempat sepi, di lorong-lorong tertentu di kawasan Pademangan, kerap kali ditemukan aktivitas mencurigakan.

Polsek Pademangan lalu menindaklanjuti laporan itu.

Benar saja, ternyata ada beberapa pengedar narkoba yang mendiami kos-kosan di sekitar Pademangan.

"Hasilnya kurang lebih 2 minggu berjalan, kami mengamankan tiga tersangka. Memang warga memberitahu, di daerah ini, di lorong ini ada orang yang dicurigakan," ucap Binsar.

Binsar juga memastikan pelibatan masyarakat dalam operasi kepolisian sejalan dengan program yang dibentuk Polri.

Binsar menyebut, penangkapan para pengedar narkoba dengan menindaklanjuti langsung laporan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat program Jumat Curhat.

Ada juga program Satkamling yang diaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto serta program Sadar (Sapa, Dengar, Respons) bikinan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut.

Menurut Gustiyana dengan kehadiran polisi yang terjun langsung ke permukiman warga, masyarakat akan semakin terpacu untuk sadar dan berani melaporkan potensi-potensi kriminalitas di lingkungan mereka.

"Pengungkapan ini adalah bantuan dari masyarakat,"

"Setiap kami melakukan kunjungan ataupun sambang ada beberapa masyarakat menyampaikan mengenai bagaimana keadaan di lingkungannya," kata Gustiyana.

"Kemudian dari situ kita melakukan surveilans maupun menyebar informan sehingga dalam 12 hari kita bisa setidaknya mengungkap 3 tersangka yang merupakan pengedar," jelas dia.

3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Diberitakan sebelumnya Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba dalam operasi kepolisian periode 9-21 Februari 2024 lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti total 13,72 gram sabu dan 557,12 gram ganja dari tiga tersangka.

Tersangka pertama, DM (26), ditangkap pada tanggal 9 Februari 2024 di kos-kosannya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2024, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024 lalu.

SGH ditangkap beserta 557,12 gram ganja yang belum sempat diedarkannya.

"Untuk di atasnya (bandar besarnya) sementara sedang kami lakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui," kata Kompol Binsar.

Binsar mengatakan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama.

Mereka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

"Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun," jelas Binsar.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved