Jangan Salah Kira! 7 Hal Ini Tidak Ditanggung KIP Kuliah 2024, Calon Mahasiswa Wajib Catat

Terdapat beberapa hal yang biayanya tidak ditanggung oleh KIP Kuliah, apa saja? Berikut daftarnya yang perlu diketahui

Editor: Muji Lestari
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah. Berikut ini daftar biaya yang tidak ditanggung KIP Kuliah 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penting diketahui calon mahasiswa, berikut daftar hal yang tidak ditanggung KIP Kuliah 2024.

Meski menjamin biaya kuliah dan uang saku mahasiswa, namun tidak semua biaya perkuliahan dapat ditanggung oleh KIP Kuliah.

Program KIP Kuliah ini ada yakni untuk membantu para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namum keterbatasan biaya.

Ada beberapa hal yang bisa ditanggung oleh KIP Kuliah untuk membantu calon mahasiswa, antara lain biaya kuliah dan uang saku bulanan.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa bisa kuliah secara gratis lewat program KIP Kuliah, asalkan program studi (prodi) di kampusnya sudah terakreditasi minimal Baik atau C.

Biaya kuliah yang diberikan juga tergantung akreditasi prodi. Meski menanggung biaya kuliah, ada beberapa biaya yang tenyata tidak ditanggung KIP Kuliah.

Lantas, apa saja yang tidak ditanggung KIP Kuliah?

Ilustrasi beasiswa
Ilustrasi beasiswa (KONTAN/MURADI)

Daftar Biaya yang Tidak Ditangggung KIP Kuliah

1. biaya operasional pendidikan termasuk untuk menanggung biaya jas almamater.

2. Biaya baju praktikum.

3. Biaya asrama.

4. Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

5. Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

6. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri.

7. Wisuda.

Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah

Pada program KIP Kuliah, biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi pada Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (Prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya, yakni:

  1. Prodi dengan akreditasi unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta.
  2. Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4 juta.
  3. Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved