Pemilu 2024

Kaesang Ternyata Belum Cukup Umur Bila Maju Pilkada DKI, Pengamat Singgung Drama MK Jilid II

Kaesang Pangarep disebut-sebut layak maju di Pilkada DKI Jakarta. Namun mengacu aturan, usianya belum cukup.

|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah nama disebut-sebut layak untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.

Salah satu nama yang diperhitungkan untuk maju di panggung Pilkada DKI Jakarta, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan batas usia terendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Di sisi lain, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Artinya bila tak ada perubahan aturan, Kaesang hanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur.

Hal ini diungkap oleh Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024,"

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," kata Selamat Ginting saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (27/2/2024).

Walau aturan syarat maju sebagai con Gubernur adalah minimal 30 tahun, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk bisa maju di Pilgub sudah tertutup.

Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Anwar Usman selaku paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Ginting pun meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan jika memang Presiden Joko Widodo ingin memajukan anak bungsunya itu ke ajang Pilkada Jakarta.

Apalagi, proses tahapan Pilkada Jakarta berlangsung saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved