Penembakan di Jatinegara

Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru Ditembakan Suami Mantan Artis di Jatinegara

Polres Metro Jakarta Timur melakukan uji balistik dalam kasus percobaan pembunuhan di Jatinegara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Lantai dua yang kaca perkantoran di lantai dua yang pecah terkena tembakan peluru tajam dari senjata api GSL, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur melakukan uji balistik dalam kasus percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan pihaknya melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditembakan GSL saat kejadian pada Kamis (8/2/2024).

"Kami sudah koordinasi dengan forensik (Pusat Laboratorium Forensik) terkait senjata yang digunakan, izinnya dan segala macam termasuk uji balistiknya," kata Armunanto, Selasa (27/2/2024).

Melalui uji balistik dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tersebut nantinya dapat diketahui jenis peluru dan senjata api digunakan GSL saat melakukan penembakan.

Serta apakah peluru dan senjata dimiliki GSL merupakan senjata api resmi yang memiliki izin atau justru senjata api ilegal, hal ini masih menunggu hasil uji balistik dan penyelidikan.

"Untuk senjata sendiri belum diketahui (jenisnya) masih dilakukan uji. Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor (GSL), namun dua kali pemanggilan pelaku mangkir," ujarnya.

Armunanto menuturkan berdasar laporan dibuat korban GSL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Berdasar hasil penyelidikan sementara juga diketahui bahwa antara korban Mohammad Andika Mowardi (32) dengan GSL saling kenal, namun motif percobaan penembakan belum diketahui.

"Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun dua kali pemanggilan pelaku mangkir saat ini kita melakukan pencarian terhadap pelaku," tuturnya.

Berdasar keterangan korban, terdapat dua proyektil peluru dan satu selongsong yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai barang bukti saat proses olah TKP kejadian.

Menurut Andika, GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis berinisial CK dan DL tersebut memang sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved