2 Komentar Eks Jenderal soal Pangkat Baru Prabowo: Ada yang Kritik Seharusnya untuk Prajurit Aktif

Pemberian penghargaan kebaikan pangkat baru untuk Prabowo Subianto menuai pro dan kontra dari dua Jenderal TNI Purnawirawan.

|
Kolase TribunJakarta dan Kompas.com
(Kanan foto) Presiden RI, Jokowi dan (Kiri foto) Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Jokowi menampik bahwa pemberian gelar itu bagian dari transaksi politik. 

Pemberian kenaikan pangkat itu terkait dengan penghargaan atas prestasi Prabowo Subianto

Salah satunya, pada tahun 2022, Prabowo menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama. 

Prabowo dinilai sangat berkontribusi di bidang pertahanan dan untuk kemajuan TNI serta negara. 

"Jadi semuanya berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi

Namun, pemberian penghargaan itu menuai pro dan kontra di kalangan tubuh TNI. 

Ada yang mengapresiasi, ada juga yang menilai pemberian itu tidak tepat. 

Keluarga Besar PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat) mengapresiasi terkait kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo Subianto

Sekjen PPAD, Mayjen TNI Purn Komaruddin Simanjuntak memuji pengabdian Prabowo yang tak pernah lelah untuk kemajuan dan kemakmuran bangsanya.

Maka dari itu, pemberian penghargaan itu dinilai sangat tepat. 

“Berkat jasa Pak Prabowo, TNI dan Kementerian Pertahanan kita masuk peringkat 13 daftar negara terkuat di dunia, menurut Global Firepower. Di tangan beliau pula, TNI muncul sebagai institusi militer yang disegani dan diperhitungkan dunia,” ujar Komar, Akmil 1985 yang pernah menjabat Pangdam Udayana itu seperti dikutip Tribunnews.

Untuk prajurit aktif

Komentar sebaliknya diutarakan oleh Mayjen TNI purnawirawan TB Hasanuddin

Seharusnya, kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan diberikan kepada prajurit TNI aktif dan memiliki keberhasilan melaksanakan tugas. 

Ia menyebut dalam Undang-undang TNI, tak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved