Cara Dapat Sertifikat Layak Nikah di Puskesmas Bagi Pasangan Calon Suami Istri! Simak Prosedurnya
Untuk dapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melakukan serangkaian prosedur tes kesehatan. Sertifikat itu diperlukan sebagai syarat nikah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi pasangan yang ingin menikah di Jakarta, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lewat pelayanan catin (calon pengantin) di fasilitas-fasilitas kesehatan.
Pelayanan catin ini wajib dilakukan oleh calon pengantin untuk mendapatkan sertifikat layak nikah.
Nantinya, sertifikat tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Saat ini pelayanan catin atau cek kesehatan bagi calon pengantin sudah disediakan oleh Pemerintah di Puskesmas.
Meski tidak semua puskesmas menyediakan layanan ini, pelayanan catin umumnya terdapat di puskesmas kecamatan.
Pelayanan ini nantinya akan memberikan sejumlah rangkaian cek kesehatan untuk mendeteksi ada atau tidaknya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin. Mulai dari cek kesehatan fisik, hingga uji laboratorium.
Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, pelayanan catin di puskesmas biasanya hanya tersedia di hari-hari tertentu.
Hari operasional pelayanan catin itu bergantung setiap puskesmas, dengan kuota harian yang diberlakukan.
Jika kuota pelayanan catin sudah penuh, maka calon pengantin diarahkan untuk datang lain hari di puskesmas tersebut.
Oleh sebab itu, untuk memastikan ketersediaan kota calon pengantin dianjurkan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran layanan catin di puskesmas bisa dilakukan melalui aplikasi JakSehat.
Berikut cara daftar layanan catin bagi calon pengantin di puskesmas lewat aplikasi JakSehat.
- Download aplikasi JakSehat di smartphone Anda
- Daftar akun dengan menggunakan alamat e-mail yang aktif
- Mengisi/melengkapi data diri
- Pilih menu e-registrasi puskesmas pada halaman utama aplikasi
- Jika NIK yang muncul sudah sesuai, klik opsi 'kirim'
- Masukan nama puskesmas yang dituju pada kolom pencarian
- Pilih puskesmas yang dituju
- Klik menu 'Pelayanan catin'
- Masukan tanggal dan hari yang diinginkan untuk pemeriksaan kesehatan (menyesuaikan kuota hari tersebut)
- Nantinya apabila tanggal kedatangan sudah dipilih, calon pengantin bisa langsung datang ke puskesmas dan menunjukan bukti pendaftaran di aplikasi tersebut.
Syarat cek kesehatan bagi calon pengantin di puskesmas
Meski sudah mendaftar secara online, pastikan calon pengantin membawa berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti layanan catin di puskesmas.
Nantinya calon pengantin bisa langsung mendatangi loket puskesmas sambil menyerahkan dokumen persyaratan sekaligus tanda bukti pendaftaran di aplikasi JakSehat.
Adapun dokumen pendaftaran yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP calon pengantin wanita
- Fotokopi KTP calon pengantin pria
- Surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
Prosedur cek kesehatan catin untuk mendapatkan sertifikat layak nikah
Pelayanan catin sendiri terdiri dari beberapa rangkaian tes kesehatan untuk mengetahui ada atau tidaknya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin.
Selain itu, cek kesehatan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan kesehatan yang terjadi dikemudian hari setelah menikah, baik pada mempelai ataupun keturunannya.
Nantinya calon pengantin yang dinyatakan sehat atau lolos cek kesehatan akan diberikan sertifikat layak nikah untuk syarat pencatatan nikah di catatan sipil dan KUA.
Lantas, bagaimana prosedur pemeriksaan cek kesehatan bagi calon pengantin untuk bisa dapat sertifikat layak nikah?
1. Pemeriksaan Fisik
Langkah pertama dalam pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh calon pengantin di Puskesmas pada layanan catin adalah pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik ini meliputi pemeriksaan dasar seperti pengecekan berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta riwayat penyakit.
Dari pemeriksaan itu, nantinya dokter akan mengetahui status gizi calon pengantin.
Calon pengantin penting untuk mengetahui status gizi mereka sebelum menikah.
Sebab, gizi nantinya menjadi salah satu bekal calon pengantin dalam mempersiapkan kehamilan.
Biasanya setelah dilakukan pengecekan berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah, calon pengantin juga diarahkan untuk berkonsultasi dengan dokter gizi di puskesmas tersebut.
2. Imunisasi TT
Calon pengantin biasanya akan mendapat imunisasi TT (Tetanus Toksoid) saat melakukan cek kesehatan di layanan catin puskesmas.
Umumnya, calon pengantin akan ditanya mengenai status imunisasi Anda.
Apakah sewaktu kecil sudah mendapatkan imunisasi lengkap, atau juga pernah imunisasi saat usia dewasa.
Dikutip dari laman Sumsel.Kemenag.go.id, suntik TT sebenarnya merupakan cara pencegahan terhadap penyakit tetanus neonatorum (tetanus pada bayi) dan juga tetanus pada ibu.
3. Tes darah di laboratorium
Rangkaian tes kesehatan selanjutnya, yakni calon pengantin diarahkan untuk melakukan cek darah di laboratorium.
Cek darah ini meliputi pemeriksaan kadar Hb, sel darah, golongan darah, gula darah, untuk mengetahui risiko penyakit.
Seperti misalnya penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), anemia, hepatitis, dan lain-lain.
Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.
Jika terdapat sesuatu yang dicurigai sebagai risiko penyakit, calon pengantin akan mendapatkan saran medis sebagai tindak lanjutan.
Nantinya jika serangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan, sertifikat layak nikah akan dikirim melalui aplikasi JakEvo untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.
Itulah rangkaian prosedur yang bisa dilakukan untuk mendapat sertifikat layak nikah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.