Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

LPSK Ingatkan Universitas Pancasila Tidak Pecat Dua Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Rektor

LPSK mengingatkan pihak Universitas Pancasila agar tidak memberhentikan dua karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor.

Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan terkait kasus pelecehan seksual diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan pihak Universitas Pancasila agar tidak memberhentikan dua karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan terdapat konsekuensi hukum bagi pihak kampus bila kedua korban yang tengah berjuang mendapati keadilan lewat proses hukum dipecat dari pekerjaannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK yang isinya setiap orang menyebabkan saksi atau korban kehilangan pekerjaan dapat dipidana.

"Kalau hal itu terjadi dapat diancam pidana selama tujuh tahun dan didenda Rp500 juta. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum ini," kata Edwin, Rabu (28/2/2024).

LPSK berharap pihak kampus menghormati jalannya proses hukum yang sudah dilaporkan korban dan kini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Menurut LPSK dalam penanganan kasus kekerasan seksual pihak kampus ataupun yayasan patut memberikan dukungan terhadap korban, termasuk memastikan hak korban tetap dapat bekerja.

"Kami dengar Universitas Pancasila sudah punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Jadi bisa memberikan contoh bagaimana Satgas bekerja, bukan dalam rangka melakukan impunitas," ujarnya.

Tidak hanya pihak kampus, Edwin menuturkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu terlibat dalam penanganan kasus ini.

Sebagai lembaga negara yang menaungi perguruan tinggi, Kemendikbudristek perlu memastikan adanya mekanisme untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kementerian Pendidikan tentu punya peran memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di perguruan tinggi. Kalau ada, tentu harus ada mekanisme untuk menindak pelaku dan memastikan hak korban terjamin," tuturnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved