Penembakan di Jatinegara

Bukan Cuma Sekali, Gathan Saleh Hilabi dan Senpi Ilegalnya Ternyata Sudah Beberapa Kali Buat Heboh

Penelusuran TribunJakarta.com berikut sejumlah kasus hukum Gathan Saleh Hilabi dengan senpinya, bukan cuma sekali!

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembunuhan menggunakan senjata api (senpi) di kawasan Jatinegara.

Hal tersebut diputuskan polisi usai melakukan gelar perkara, Kamis (29/2/2024) kemarin.

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/2/2024 

Insiden penembakan itu, terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Gathan Saleh Hilabi usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024)
Gathan Saleh Hilabi usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024) (ISTIMEWA)

Gathan Saleh Hilabi melakukan upaya penembakan terhadap salah satu rekannya bernama Andika Mowardi.

Saat diamankan polisi, Gathan Saleh Hilabi mengaku sudah membuang senjata api yang dipakainya ke aliran kali Ciliwung usai kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi.

Penelusuran TribunJakarta.com berikut sejumlah kasus hukum Gathan Saleh Hilabi dengan senpinya:


1. Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senpi

Gathan Saleh Hilabi pernah ditahan Polda Metro Jaya akibat terlibat kasus penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api pada 23 Agustus 2005.

Polisi menyita satu pucuk pistol jenis walter kaliber 9 mm No seri 021666 beserta 7 butir peluru karet milik Gathan sebagai barang bukti.

Namun kasus ini berakhir damai, meski Gathan Saleh Hilabi sempat ditahan beberapa hari.


2. Narkoba dan Senpi

Gathan Saleh Hilabi ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Gathan Saleh Hilabi ditangkap di sebuah vila di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta bersama seseorang berinisial F.

Pria tersebut tertangkap karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved