Pj Gubernur Heru Budi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Satgas ini dibentuk lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 yang diterbitkan 29 Februari lalu.
Adapun Kepgub tersebut berisi tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Pada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2028.
Dalam putusannya itu dijelaskan bahwa satgas dibentuk dalam dua tingkatan, yaitu provinsi dan kota/kabupaten administrasi.
Penanggung jawab satgas ini ialah Heru sendiri selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, Pengarah Satgas ialah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Kesejahteraan Rakyat.
Untuk tingkat provinsi, Heru menunjuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai Koordinator Satgas.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PAPP) Provinsi DKI Jakarta ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.
Satgas ini memiliki sembilan orang anggota, yaitu lima Kepala Bidang (Kabid) di setiap jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAP.
Selanjutnya ada Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAP; Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial; serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ada empat tugas yang diberikan Heru kepada Disdik DKI selaku Koordinator Satgas.
Pertema, mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.
Kemudian, mengoordinasikan alokasi anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan tugas tingkat provinsi;
Selanjutnya, melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan tingkat provinsi;
Terakhir, mengoordinasikan pelibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.