Tersangka, Gus Samsudin Ditahan Buntut Video Tukar Pasangan, Pesulap Merah Puas: Allah Enggak Diam
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait video suami istri boleh tukar pasangan yang viral di media sosial.
Pemilik Pondok Nuswantoro di Kabupaten Blitar itu langsung ditahan penyidik.
Gus Samsusin diperiksa penyidik Tim Siber Polda Jatim di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim sejak Kamis (29/2/2024).
Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marshel Radhival itu mengaku puas dengan penahanan Gus Samsudin.
Ia menilai Allah tidak tinggal diam sehingga kebohongan Gus Samsudin terungkap.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Gus Samsudin telah ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Kombes Pol Dirmanto pun tidak membantah adanya potensi tersangka lain terkait kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan, ya ini masih proses ini, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," kata Dirmanto saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024) sore.

Hal serupa juga dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.
Ia menyebut adanya calon tersangka lain menyusul Gus Samsudin.
"1 Tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujarnya saat mendampingi Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu selain Gus Samsudin selaku penulis skenario yakni, FE, selaku kameramen video dan FI, selaku uploader konten video.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.
"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.