Viral di Media Sosial
Pengakuan Ibu Korban Bully 'Geng Tai' Setelah Ada Penetapan Tersangka, Bersyukur dan Bertanya-tanya
Ibu korban berinisial W (44) bersyukur sekaligus bertanya-tanya, mengapa peristiwa perundungan itu menimpa anaknya, A (17).
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu korban perundungan 'Geng Tai' di sekolah elite daerah Tangerang Selatan buka suara setelah polisi menetapkan tersangka kasus yang menimpa anaknya.
Ibu korban berinisial W (44) bersyukur sekaligus bertanya-tanya, mengapa peristiwa perundungan itu menimpa anaknya, A (17).
"Allhamdulilah banget akhirnya terbuka. Apa sih penyebabnya? Saya sebagai orangtua pun selalu bertanya-tanya."
"Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? Gitu kan," ucap W dikutip dari Kompas.com.
W mengaku sampai bertanya kepada anaknya apakah memiliki musuh di sekolah.
Saat mengetahui perundungan tersebut, W ingin langsung memperpanjangnya ke pihak kepolisian.
“Saya bilang, 'Mama enggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?'. Aku bilang gitu kan. 'Kamu pernah sakitin orang enggak?'. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, 'apa anak saya ribut?', gitu. 'Pernah dikeroyok segini banyak? Apa kamu pernah memukul duluan?',” ujar W menirukan percakapannya dengan A.
Kepada W, A mengaku tidak pernah memukul dan mencari masalah duluan kepada para pelaku.
“(Saya bilang) 'Oke, kalau begitu mama lanjut untuk proses hukum. Kamu enggak perlu cerita apa-apa sama mama, nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga enggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya,’,” kata W.
Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan di SMA Swasta Elit Serpong, Jumat (1/3/2024).
Keempat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Lalu apakan anak artis VR masuk dalam daftar nama tersangka kasus dugaan perundungan tersebut?

Ternyata, anak artis VR yakni FLR masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH) bersama dengan enam anak lainnya.
FLR masuk dalam kategori ABH karena usianya masih di bawah umur yakni 17 tahun.
"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024)
Tujuh orang ini dikenalkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di SMA Serpong, Orangtua Korban: Alhamdulillah, Akhirnya Terbuka"
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.