ART Yunita Nangis Sesegukan, Minta Maaf Bobol ATM Majikan Sampai Rp 73 Juta: Saya Menyesal

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024), Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024), Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) menyesal telah membobol ATM milik majikannya hingga berakhir ditangkap polisi.

Yunita meraup puluhan juta Rupiah setelah menguras isi rekening majikannya yang tinggal di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024), Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.

"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, pelaku membobol ATM dengan menebak-nebak PIN ATM korban.

"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ulang tahunnya. Ternyata berhasil, sehingga diambil uang yang ada di ATM," ujar Sujarwo.

Total uang yang dicuri Yunita dari ATM korban yaitu sebanyak Rp 73.900.000. Namun, sebagian besar uang hasil curian itu sudah habis digunakan pelaku.

"Uang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita Rp 7 juta. Selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," ujar dia.

Adapun YS baru bekerja selama sekitar tiga bulan. Pelaku mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.

"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap dia.

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.

Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved