Cerita Kriminal

Bos Rugi Rp200 Juta, Tampang Komplotan Kuli Panggul Pencuri Mentega di Gudang Sembako Kelapa Gading

Polsek Kelapa Gading menangkap komplotan kuli panggul pencuri mentega yang sudah berkali-kali beraksi dari sebuah gudang sembako.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tampang komplotan kuli panggul pencuri mentega yang ditangkap Polsek Kelapa Gading. Polsek Kelapa Gading menangkap komplotan kuli panggul pencuri mentega yang sudah berkali-kali beraksi dari sebuah gudang sembako. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polsek Kelapa Gading menangkap komplotan kuli panggul pencuri mentega yang sudah berkali-kali beraksi dari sebuah gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keempat tersangka ditangkap setelah membuat pemilik barang tersebut merugi ratusan juta rupiah.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan korban SY yang mengungkapkan puluhan dus mentega miliknya raib.

Korban mengalami kerugian Rp 200 juta akibat ulah para tersangka.

"Pada saat itu ada sejumlah dus mentega yang diambil oleh para pelaku, kerugian korban kurang lebih Rp 200 juta," kata Maulana di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).

Komplotan ini menggasak total 87 kardus mentega dari dalam gudang tempat mereka bekerja di Pegangsaan Dua.

Mereka berbagi peran, ada yang merusak pintu gudang dan sisanya mengangkut puluhan kardus mentega ke dalam mobil untuk dijual ke penadahnya.

"Para pelaku ini berjumlah tujuh orang, alhamdulilah empat berhasil diamankan, tiga lainnya masih dalam pengembangan," kata Maulana.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa menjelaskan, empat pelaku masing-masing berinisial MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17).

Mereka beraksi saat gudang sedang kosong, sehingga tak banyak orang yang mencurigai aksi komplotan kuli panggul ini.

"Subuh mereka (pelaku) datang dan menyisihkan mentega dari dalam gudang yang nilainya Rp 200 juta sekian. Jadi itu dilakukan terus menerus selama mereka bekerja di sana," ucap Emir.

Emir menambahkan berdasarkan keterangan yang didapat, beberapa pelaku sudah bekerja lama di gudang tersebut.

Setelah melancarkan aksinya, para tersangka menjual mentega hasil curian kepada seseorang berinisial AI yang saat ini masih dalam pengejaran.

Keempat tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved