Caleg DPR Otaki Pembunuhan

Jejak Louis Vuitton dalam Kontrakan 4x2 Meter di Jaktim, Pembunuhan Indriana oleh Caleg Cemburu Buta

Sulit dipercaya, Indriana Dewi Eka Saputri yang memiliki tas bermerek Louis Vuitton (LV) hingga jam tangan Rolex ternyata tinggal di rumah kontrakan.

|
Bima Putra/TribunJakarta.com
Unit kontrakan tempat Indriana Dewi Eka Saputri tinggal bersama kedua orangtuanya di RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur Minggu (3/3/2024). 

Ketika di perjalanan, kendaraan yang ditumpangi para pelaku sempat mogok di wilayah Kuningan, Jawa Barat saat melaju menuju Pangandaran pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian pelaku meminta bantuan towing untuk membawa mobil tersebut ke sebuah penginapan.

Para pelaku tiba di penginapan pada pagi hari (22/2/2024) dan pada siang harinya pelaku D kembali menghubungi jasa angkut kendaraan atau towing untuk mengantarkan mobil tersebut ke bengkel.

"Selama di mobil korban itu di dudukan di jok belakang dengan masker seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan kemudian korban di tidurkan di jok belakang karna jok belakang bisa dibuat untuk tempat tidur, begitu juga pada saat di towing jenazah masih ada di dalam mobil," ungkap Surawan.

 Surawan mengungkapkan, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk selanjutnya dibuang ke sebuah jurang di belakang Tugu Gajah yang tak jauh dari bengkel.

Korban ditinggalkan begitu saja hanya ditutupi oleh selimut.

Namun sebelum dibuang, para pelaku mengambil barang-barang berharga yang melekat pada tubuh korban berupa jam tangan Rolex dan tas LV yang kemudian dijual oleh pelaku D dan DP dengan harga jual sebesar Rp 54 juta.

Sekitar pukul 16.00 WIB mobil tersebut selesai diperbaiki dan para pelaku itupun kembali pulang ke Jakarta.

Ketiganya berhasil diringkus pada Kamis (29/2/2024) di wilayah Jakarta.

LV dan Rolex

Mirisnya, uang Rp 50 juta yang dipakai Devara dan Didot untuk membayar Reza ternyata hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban.

"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR (Muhammad Reza Swastika) Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.

Dua barang mewah yang biasanya dibanderol ratusan juta justeru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.

Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan, korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.

Indriana, menurut Surawan, bekerja sebagai broker bersama Didot.

"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved