Caleg DPR Otaki Pembunuhan

Mencari Jejak Devara Putri Prananda di Jakarta Pusat, Caleg Gagal Otak Pembunuhan Cinta Segitiga

Nama Devara Putri Prananda tengah menjadi sorotan usai terungkap aksi jahatnya menjadi otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputro (24).

|
TribunnewsWiki/Ist
Tampang dan foto Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI dari Partai Garuda. 

TribunJakarta.com pun menelusuri sejumlah warga, RT dan RW di Tanah Tinggi tetapi ada yang mengetahui nama Devara.

"Di warga saya enggak ada nama itu (Devara). Saya malah baru tahu sekarang," ujar Feri, salah seorang Ketua RW di Kelurahan Tanah Tinggi saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (4/3/2024).

Feri mengaku di grup WhatsAPP antar RW se-Tanah Tinggi juga tidak ada yang membahas kasus tersebut, apalagi menginformasikan bahwa otak pelakunya warga setempat.

"Ga ada tuh, makanya saya kaget pas dengar," kata Feri.

Hal senada disampaikan sejumlah Ketua RW dan RT yang ada di wilayah Tanah Tinggi.

Karena dasar informasi yang didapat mengenai tempat tinggal Devara dari daftar DPT Pilkada, TribunJakarta.com lantas mencoba bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan Tanah Tinggi.

Ketua PPS Tanah Tinggi, Ayi Hendrayana mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki berkas mengenai DPT Pilkada Jakarta 2017.

"Lagipula saat itu, saya juga belum menjabat PPS," kata Ayi.

Sedangkan untuk mengecek nama Devara apakah juga masih terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024, Ayi menyebut hal itu pastinya memakan waktu lama.

Sedangkan saat ini pihaknya masih berfokus pada rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Karena memang banyak juga orang itu cuma KTP-nya aja yang di sini, tetapi tinggalnya tidak di sini," kata Ayi.

Sebagai informasi sebagai caleg, Devara hanya memeroleh 226 suara.

Perolehan suara itu berdasarkan data real count KPU dengan data masuk 67,38 persen, atau penghitungan 8.366 dari 12.416 TPS, yang dapat dipantau langsung  di laman pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (3/3/2024).

Partai Garuda juga sudah memecat Devara karena ulah kriminalnya.

Kini, Devara, Didot dan Reza disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved