Cerita Kriminal
Mudahnya ART di Pancoran Tahu PIN ATM Majikan, Tanggal Tasyakuran Ultah Anak Jadi Clue
Kasus pembobolan kartu ATM yang dilakukan Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) ini bisa menjadi pembelajaran.
|
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (42) yang membobol ATM majikannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.
Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi.
Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Detik-detik Petugas Kebersihan Gagalkan Curanmor di Puskesmas Lagoa Jakut, Aksi Heroik Terekam CCTV |
![]() |
---|
VIRAL Pria Palak Pedagang Buah di Tambora, Modusnya Minta Jatah Tambahan untuk Hajatan |
![]() |
---|
Viral Ojek Pangkalan Rampas Kunci Motor Ojol Akibat Rebutan Penumpang di Ciputat Timur Tangsel |
![]() |
---|
Aksi Panas Perselisihan di Jalan, Kunci Motor Ojol Dirampas Ojek Pangkalan Gegara Rebutan Penumpang |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.