Cerita Kriminal

Mudahnya ART di Pancoran Tahu PIN ATM Majikan, Tanggal Tasyakuran Ultah Anak Jadi Clue

Kasus pembobolan kartu ATM yang dilakukan Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) ini bisa menjadi pembelajaran. 

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (42) yang membobol ATM majikannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). 

Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.

Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.

Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi. 

Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung. 

Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved