Cerita Kriminal
Mudahnya ART di Pancoran Tahu PIN ATM Majikan, Tanggal Tasyakuran Ultah Anak Jadi Clue
Kasus pembobolan kartu ATM yang dilakukan Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) ini bisa menjadi pembelajaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembobolan kartu ATM yang dilakukan Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) ini bisa menjadi pembelajaran.
Pasalnya, karena nomor PIN ATM yang terlalu mudah ditebak, sang asisten pun akhirnya bisa menguras isi saldo sang majikan.
Anak korban pencurian tersebut, Muhammad, mengatakan cara Yunita membobol PIN ATM sang ibu bermula ketika pelaku mendengar bahwa nomor rahasia itu berasal dari hari ulang tahun anaknya.
Yunita pun menghafal tanggal acara tasyakuran, acara selamatan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Muhammad.
Ia pun mulai memasuki nomor PIN sesuai tanggal tersebut.
"Ibu saya ini memakai PIN ulang tahun saya, barusan saya juga tanyakan sama art ini katanya dia menebak-nebak karena waktu hari ulang taun ada tasyakuran, dia menebak-nebak hari ulang taun saya. Jadi ibu saya pakai, nomor PIN hari ulang tahun saya," kata Muhammad kepada awak media pada Senin (4/2/2024).
Selama satu bulan bekerja di rumah sang ibu, Muhammad mendapatkan keluhan bahwa ibunya kerapkali kehilangan uang.
Namun, mereka tidak bisa serta merta menuduh Yunita karena belum ada bukti.
"Selama 1 bulan kerja di tempat ibu saya ini sering kehilangan uang cash, cuman kita enggak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti," tambahnya.
Terbongkar
Kecurigaan mulai timbul ketika Yunita tiba-tiba keluar rumah menuju minimarket.
Saat ditanya Muhammad, Yunita beralasan disuruh sang ibu untuk berbelanja.
Namun, ibu Muhammad tak meminta Yunita untuk ke sana.
"Tiba-tiba kita ngeh ada pengambilan di hari ini ada Rp 7 juta di bank BSI ada notifikasi pas dia keluar itu."
"Dia balik dari minimarket kami periksa di kantongnya kita menemukan sekitar Rp 5 juta dan tiga atm," tambahnya.
Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.
Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi.
Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Detik-detik Petugas Kebersihan Gagalkan Curanmor di Puskesmas Lagoa Jakut, Aksi Heroik Terekam CCTV |
![]() |
---|
VIRAL Pria Palak Pedagang Buah di Tambora, Modusnya Minta Jatah Tambahan untuk Hajatan |
![]() |
---|
Viral Ojek Pangkalan Rampas Kunci Motor Ojol Akibat Rebutan Penumpang di Ciputat Timur Tangsel |
![]() |
---|
Aksi Panas Perselisihan di Jalan, Kunci Motor Ojol Dirampas Ojek Pangkalan Gegara Rebutan Penumpang |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.