Tutorial Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir Sampai 31 Maret 2024
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Berikut caranya.
Tayang:
Editor:
Muji Lestari
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kurang maupun lebih dari Rp 60 juta per tahun:
1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir"
- Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan"
- Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+"
- Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
- Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
- Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada
- Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
- Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
- Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
- Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
- Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
- Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada
- Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
- Jika sudah, klik "Konfirmasi"
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Selanjutnya, buka email untuk melihat BPE SPT.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Laman-login-djponline-2023.jpg)