Caleg DPR Otaki Pembunuhan

Pembunuhan Indriana Terungkap 3 Hari, Ini Cara Polisi Cokok Didot dan Devara Sembunyi di Indekos

Tiga hari setelah jasad Indriana Dewi Eka Saputri (25) ditemukan, ketiga pelaku di balik kasus pembunuhan itu tertangkap.

|
Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast ungkap kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri di Kota Banjar, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga hari setelah jasad Indriana Dewi Eka Saputri (25) ditemukan, ketiga pelaku di balik kasus pembunuhan itu tertangkap.

Mereka dicokok di kawasan Jakarta Pusat. 

Dalam mengusut kasus penemuan jasad Indriana, polisi menggunakan metode scientific crime investigation. 

Teknik ini menggabungkan metode penyelidikan dan ilmu pengetahuan. 

Dengan metode ini, polisi bisa mengetahui data sidik jari serta identitas korban. 

Dari hasil penyelidikan menggunakan metode ini, polisi menemukan titik terang. 

Terungkap lah identitas sosok jasad perempuan itu. 

Jasad perempuan itu bernama Indriana Dewi Eka Saputri. 

Polisi mengetahui bahwa Indriana tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur. 

Dari keterangan pihak keluarga, perempuan berusia 25 tahun itu meninggalkan rumah terakhir kali bersama sang kekasih, Didot Alfiansyah

Pihak Polres Banjar bersama Polda Jabar kemudian menemukan alamat Didot. 

Ia ditangkap bersama Devara Putri di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024), tiga hari setelah jasad Indriana ditemukan di Banjar, pada Minggu (25/2/2024). 

Sementara pembunuh bayaran, Muhammad Reza, ditangkap lima jam berselang di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Diotaki caleg muda

Persekongkolan kejam itu diotaki oleh Devara Putri yang awalnya mengetahui kekasihnya, Didot menjalin hubungan spesial dengan Indriana

Devara Putri diketahui bukan orang biasa. Dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Garuda.

Devara Putri lalu meminta Didot menghabisi nyawa perempuan tersebut. 

Didot pun mengiyakan permintaan Devara untuk melenyapkan Indriana dari kehidupan ini. 

Devara kemudian menyewa pembunuh bayaran, Muhammad Reza untuk membantu memuluskan rencana jahatnya. 

Pembunuhan itu terjadi di Bogor pada 20 Februari 2024, ketika Didot dan Reza mengajak Indriana pergi dengan alibi jalan-jalan ke puncak. 

Di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor itu menjadi saksi bisu kekejaman mereka. 

Di dalam mobil sewaan, leher Indriana tiba-tiba dijerat dengan ikat pinggang oleh Reza selama 15 menit hingga tewas. 

Setelah dibunuh, mereka mencari akal menghilangkan jasad Indriana tanpa meninggalkan jejak. 

Jasad Indriana baru dibuang ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024). 

Dari tangan pelaku, polisi menyita ikat pinggang yang digunakan sebagai alat membunuh Indriana, satu mobil dan uang Rp 741 ribu. 

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang korban berupa ponsel dan tas bermerek Louis Vuitton. 

Devara Putri, Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza dijerat dengan pasal berlapis. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved