Ibu di Bekasi Habisi Anaknya
Ditetapkan Tersangka, Ibu yang Bunuh Anaknya di Bekasi Terindikasi Skizofrenia
Polisi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap SNF sempat terkendala lantaran keterangannya yang kerap berubah-ubah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Siti Nawiroh
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Ditetapkan sebagai tersangka, ibu yang bunuh anak kandungan di Perumahan Cluster Burgundy Summarecon Bekasi terindikasi mengidap skizofrenia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan anak berinisial AAMS (5).
"Kami telah melakukan gelar perkara hari ini, menetapkan ibu dari korban berinisial SNF sebagai tersangka," kata Firdaus di Polres Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).
Firdaus menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap SNF sempat terkendala lantaran keterangannya yang kerap berubah-ubah.
Kendati begitu, penyidik melibatkan ahli dalam hal ini psikolog selama proses menggali keterangan pelaku.
Hasilnya pemeriksaan, terdapat indikasi gangguan mental atau disebut skizofrenia yang dialami pelaku sehingga kerap mengalami halusinasi.
"Kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi, Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," jelas dia.
Pihaknya juga telah memeriksa suami pelaku, mengungkapkan keanehan prilaku yang kerap ditunjukjan sang istri selama dua bulan terakhir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini," ungkapnya.
Selanjutnya, SNF akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai pemeriksaan psikologi agar tersangka dilakukan pemeriksaan psikiater," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun berinisial AAMS ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya pada Kamis (7/3/2024).
Jasad korban ditemukan di atas tempat tidur kamar lantai dua, dia menderita luka tusuk akibat ditikam ibu kandungnya sendiri menggunakan pisau dapur.
Pada saat kejadian, korban hanya bersama adiknya yang masih berusia dua tahun sementara ayahnya sedang berada di Medan.
Kasus ini terungkap setelah orang kepercayaannya suami datang bertamu, melihat korban sudah dalam keadaan tewas.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.