Pilkada DKI 2024
DKI Jadi DKJ, Politikus PDIP Sarankan Pilkada Jakarta Cuma 1 Putaran, Apa Alasannya?
Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyarankan Pilkada Jakarta cuma satu putaran bila DKI telah berstatus DKJ.
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyarankan Pilkada Jakarta cuma satu putaran bila DKI telah berstatus DKJ.
Diketahui, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Baiklatda) DPD PDIP DKI itu menyampaikan alasan Pilkada Jakarta hanya satu putaran.
Pertama, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menuturkan kebijakan tersebut sama dengan provinsi lainnya di Tanah Air.
“Selain itu PKPU tersebut harus diubah karena Papua sudah dimekarkan menjadi lebih banyak Provinsi," ujar Gilbert, Jumat (8/3/2024).
Ia juga bercerita mengenai Pilkada DKI 2012 dan 2017. Dimana, pilkada itu berlangsung selama dua putaran
"Pengalaman pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga dua putaran,” imbuh Gilbert.
Gilbert menilai Pilkada dua putaran
berpotensi menimbulkan gesekan yang terlalu lama di tengah masyarakat karena adanya perbedaan pandangan politik.
Bahkan, biaya Pilkada juga harus terkuras lebih banyak lagi bagi KPU maupun peserta Pemilu yang dinyatakan lolos ke putaran kedua.
“Sementara provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya hingga lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil,” katanya.
Jakarta pun diprediksi hanya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam satu putaran jika status Daerah Khusus Ibukota (DKI) dicabut.
Pada Pilkada 2017 lalu, Pilkada Jakarta dilaksanakan dua putaran, karena dari tiga pasangan calon (paslon) saat itu tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai pemenang.
Gilbert Simanjuntak mengatakan, pemilihan dua putaran saat itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan itu menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
“Dalam PKPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” ujar Gilbert.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Politisi PDIP Ingin Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Gilbert Simanjuntak: Dua Putaran Picu Gesekan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.