Caleg DPR Otaki Pembunuhan
Tak Melawan, 15 Menit Leher Indriana Dewi Dijerat Ikat Pinggang oleh Orang Suruhan Caleg DPR
Terkuak, leher Indriana Indriana Dewi (24) dijerat ikat pinggang oleh orang suruhan caleg DPR RI di Kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Terkuak, leher Indriana Indriana Dewi Eka Saputri (24) dijerat ikat pinggang oleh orang suruhan caleg DPR RI di Kawasan Bukit Pelangi, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Indriana tidak melakukan perlawanan serta lemas saat lehernya dijerat eksekutor Muhammad Reza Swastika, orang suruhan Devara Putri Prananda.
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Bogor itu memperlihatkan posisi duduk korban saat berada di dalam mobil.
Indriana duduk di kursi depan samping kiri.
Devara Putri Prananda dan eksekutor Muhammad Reza Swastika duduk di kursi belakang.
Sementara pacar Devara, Didot Alfiansyah mengemudikan mobil.
Dari kursi belakang, Reza langsung menjerat leher Indriana menggunakan ikat pinggang milik pemilik mobil.

Sedangkan Didot turun dari mobil beralasan hendak buang air kecil.
Ia juga memastikan kalau di sekelilingnya aman tidak ada aktivitas warga sekitar maupun pengendara.
"15 menit (dicekik menggunakan) ikat pinggang itukan udah di mobil itu, punya daripada pemilik rental," ungkap Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (8/3/2024).
Indriana tidak melakukan perlawanan saat bagian lehernya diikat.
"Tidak ada perlawanan, begitu ditekan (lehernya) langsung lemas, tidak ada upaya perlawanan. Hasil autopsi juga tidak ada perlawanan," katanya.
Kombes Surawan pun mengungkapkan Indriana terlebih dahulu diajak ngopi di warung kawasan Bukit Pelangi sebelum dihabisi.
Usai dibawa ngopi, eksekutor Muhammad Reza Swastika dan Didot Alfiansyah membawa korban ke Jalan Pelangi Boulevard Bukit Pelangi.
Dipilihnya bukit pelangi sebagai lokasi eksekusi membunuh Indriana Dewi, karena menurutnya lokasi tersebut tergolong sepi.
"Mereka mencari tempat yang aman, menghindari CCTV, menghindari keramaian sehingga mereka bisa menjalankan aksinya dengan aman," kata Surawan.
Menurutnya korban dieksekusi pada Selasa (20/2/2024) malam, yang kemudian jasad korban dibawa keliling beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan ditemukan di kota Banjar pada Minggu (25/2/2024).
"Kejadian sekitar pukul 21 lebih, tanggal 20 dieksekusi kemudian dibawa bermalam di Jakarta, selah itu dibawa ke Cirebon bermalam di sana sampai dengan dibawa ke Banjar itu sekitar 3 malam, baru dibuang ke sana sampai dengan tanggal 25 baru ditemukan di sana," paparnya.
Ia juga menjelaskan dibawanya korban ke beberapa wilayah di Jawa Barat sebelum ke kota banjir akibat diduga pelaku mengikuti rute yang diarahkan google Maps.
"Rencana mereka akan ke Pangandaran, mereka mengikuti google Maps diarahkan ke Cirebon," imbuhnya.
Rekonstruksi Pembunuhan di Bogor

Diketahui, Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Indriana di Polsek Babakan Madang hingga Jalan Pelangi Boulevard Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.
Kawasan Bukit Pelangi menjadi lokasi Indriana di eksekusi.
Polisi menghadirkan tiga tersangka yakni sejoli Caleg DPR RI Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah dan eksekutor Muhammad Reza Swastika.
"Kita melaksanakan rekontruksi di 7 TKP, dari mulai tempat kos Devara, bengkel menjemput Reza, kemudian juga apartemen sampai dengan korban dieksekusi di Bukit Pelangi, seluruhnya ada 24 adegan hari ini," kata Kombes Pol Surawan.
Dalam rekontruksi tersebut pihaknya menjelaskan sebelum korban dihabisi ketiga pelaku merencanakan niatnya tersebut di kos-kosan Devara yang berlokasi di kawasan Jakarta
"Perencanaan semuanya di Jakarta, untuk eksekusi di Bogor kemudian setelah dieksekusi korban dibawa kembali ke Jakarta setelah itu mereka membuang ke daerah (Kota) Banjar," ungkapnya.
Surawan menegaskan kasus pembunuhan murni kasus yang dilatarbelakangi akibat sakit hati.
"Pembunuhan ini murni cinta segitiga, tidak ada unsur bisnis tidak ada unsur apapun, karena awalnya yang merengek supaya korban dihilangkan kan korban perempuan ini," tegasnya.
Meskipun otak dari pembunuhan tersebut adalah Devara, dua tersangka lainnya yang diketahui bernama Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza Swastika terancam pidana hukuman mati.
"Untuk tersangka kita kenakan 40 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya sama," pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gelar Rekonstruksi di Bukit Pelangi, Devara CS Peragakan 24 Adegan Pembunuhan Indriana Dewi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.