Gaduh Pencabutan KJMU

Dukcapil Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU: Ada yang Orangtuanya Karyawan BUMN hingga PNS

Dukcapil DKI Jakarta temukan 624 mahasiswa dinilai tak layak terima KJMU. Ada yang orangtuanya PNS hingga karyawan BUMN.

Istimewa/www.jakarta.go.id
Ilustrasi KJMU 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI menemukan adanya ratusan mahasiswa dinilai tak layak menerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI.

Dari 19.041 penerima KJMU pada 2023, terdapat 624 orang tidak sesuai dengan persyaratan.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” ucap Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Budi menjelaskan, dalam hal ini ada tiga parameter pemadanan data.

Diantaranya padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, penataan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Adapun pemadanan data ini dilakukan agar bantuan pendidikan yang diberikan tepat sasaran.

“Kami berupaya menyediakan basis data kependidikan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Dari hasil pemadanan data itu, kata Budi sebanyak 14 orang dinyatakan tidak sesuai berdasarkan data SIAK Terpusat.

Kemudian, sejumlah 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.

Adapun rinciannya, 329 orang terdeteksi pindah ke luar Jakarta, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya, serta 4 orang terdata lainya tidak memilik RT.

Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ditemukan 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, seperti berprofesi sebagai dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, hingga anggota lembaga tinggi lainnya.

Budi menyebut, dari tiga parameter yang ada, pemadanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak ditemukan ketidaksesuaian.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga tertib administrasi kependudukan dan bisa mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved