Pengelola ABC Ancol Polisikan Sosok HL Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka

Pengelola Ancol Beach City International Stadium Fredie Tan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di konten podcast.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kuasa Hukum Fredie Tan, Suriyanto menjelaskan pelaporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (13/3/2024) di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara. 

Diketahui, perseteruan antara Fredie Tan dan HL sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014.

Di mana PT Mata Elang Production atau Mata Elang International Stadium (MEIS) di bawah pimpinan HL diketahui merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung Ancol Beach City sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak MEIS sendiri tanpa alasan yang jelas, dirasa penutupan tersebut merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan.

Maka akhirnya pihak pengelola mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi MEIS.

Saat itu Fredie Tan terpaksa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa Akta No. 78 tahun 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimenangkan secara mutlak oleh pihak pengelola gedung yaitu PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved