Kapolda Metro Irjen Karyoto Terbitkan Maklumat Soal Ramadan: Larang Konvoi, Petasan, hingga Tawuran
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat tentang kegiatan masyarakat yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat tentang kegiatan masyarakat yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, maklumat itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum," kata Ade Ary membacakan maklumat Kapolda, Kamis (14/3/2024).
Salah satu kegiatan yang dilarang yaitu konvoi kendaraan sesuai Pasal 134 huruf g Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maklumat Kapolda Metro Jaya juga melarang masyarakat bermain petasan atau kembang api.
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," ujar Ade Ary.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar maklumat Kapolda Metro Jaya.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," ucap Ade Ary.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.